BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Dadan Hindayana Cs Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN

Dharma - Rabu, 03 Juni 2026 18:22 WIB
Dadan Hindayana Cs Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN
Dadan Hindayana (rompi merah muda). (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan pengelolaan program MBG di lingkungan BGN.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, serta saudara SS dan LV selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Dadan Hindayana terlihat lebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat petugas.

Tak lama kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Ketiganya dibawa menggunakan kendaraan yang berbeda menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme tata kelola program tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.*

(oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Lulusan Terbaik IPB yang Kini Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya Digiring ke Mobil Tahanan
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Muncul Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Kemdiktisaintek Persilakan Kampus Dirikan SPPG, Tapi Bukan Kewajiban
Kejagung Geledah Kantor BGN, Penyidik Masih Buru Bukti di Tengah Sorotan Tata Kelola MBG
Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Istana Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Tata Kelola
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru