Dugaan Teror Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Masuk Tahap Forensik, 10 Saksi Telah Diperiksa
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial A pada Rabu (3/6/2026). Keduanya diamankan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek yang saat ini tengah didalami penyidik.
Pengamanan dilakukan di lokasi berbeda sebelum kedua pejabat tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Kejati Sumsel bergerak secara terpisah guna mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU tersebut. Menurutnya, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Benar, ada pengamanan terhadap beberapa pihak terkait dugaan kasus suap fee proyek. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Ketut kepada wartawan.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek perkara. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.
Ketut menjelaskan, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman sehingga status hukum kedua pejabat tersebut belum dapat disimpulkan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, tim penyidik saat ini terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
Kejati Sumsel juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua pejabat yang telah diamankan. Pengembangan perkara akan terus dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ketut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.*
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK
HAMBALANG Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izi
HUKUM DAN KRIMINAL