Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial A pada Rabu (3/6/2026). Keduanya diamankan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek yang saat ini tengah didalami penyidik.
Pengamanan dilakukan di lokasi berbeda sebelum kedua pejabat tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Kejati Sumsel bergerak secara terpisah guna mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU tersebut. Menurutnya, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Benar, ada pengamanan terhadap beberapa pihak terkait dugaan kasus suap fee proyek. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Ketut kepada wartawan.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek perkara. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.
Ketut menjelaskan, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman sehingga status hukum kedua pejabat tersebut belum dapat disimpulkan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, tim penyidik saat ini terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
Kejati Sumsel juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua pejabat yang telah diamankan. Pengembangan perkara akan terus dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ketut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.*
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL