BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Wabup PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek

gusWedha - Rabu, 03 Juni 2026 18:35 WIB
Wabup PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek
ilustrasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial A pada Rabu (3/6/2026). Keduanya diamankan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek yang saat ini tengah didalami penyidik.

Pengamanan dilakukan di lokasi berbeda sebelum kedua pejabat tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Kejati Sumsel bergerak secara terpisah guna mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU tersebut. Menurutnya, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Benar, ada pengamanan terhadap beberapa pihak terkait dugaan kasus suap fee proyek. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Ketut kepada wartawan.

Meski demikian, Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek perkara. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

Ketut menjelaskan, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman sehingga status hukum kedua pejabat tersebut belum dapat disimpulkan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

"Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, tim penyidik saat ini terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.

Kejati Sumsel juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua pejabat yang telah diamankan. Pengembangan perkara akan terus dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ketut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru