BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Penggeledahan BGN Berlanjut, Kejagung Kantongi Dokumen dan Barang Bukti Penting

Nurul - Rabu, 03 Juni 2026 18:56 WIB
Penggeledahan BGN Berlanjut, Kejagung Kantongi Dokumen dan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN periode 2025-2026. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026) menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, laptop, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik seperti telepon seluler, laptop, dan perangkat elektronik lainnya," ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor BGN, tetapi juga menyasar sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Syarief menjelaskan, rangkaian penggeledahan telah berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) dan masih berlanjut hingga Rabu siang guna melengkapi alat bukti penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Nikmati Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari MBG
Dadan Hindayana Cs Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN
Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Lulusan Terbaik IPB yang Kini Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya Digiring ke Mobil Tahanan
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Muncul Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Kemdiktisaintek Persilakan Kampus Dirikan SPPG, Tapi Bukan Kewajiban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru