BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Nikmati Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari MBG

Adelia Syafitri - Rabu, 03 Juni 2026 18:40 WIB
Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Nikmati Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari MBG
Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana. (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah yayasan mitra program MBG yang diduga terafiliasi dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN disebut menikmati insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun diduga memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Baca Juga:

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG. Bahkan, proses verifikasi dan penunjukan mitra diduga telah diatur melalui sistem portal mitra BGN.

Kejagung menduga yayasan yang memperoleh keuntungan besar tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penyidik terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dadan Hindayana Cs Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN
Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Lulusan Terbaik IPB yang Kini Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya Digiring ke Mobil Tahanan
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Muncul Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Kejagung Geledah Kantor BGN, Penyidik Masih Buru Bukti di Tengah Sorotan Tata Kelola MBG
Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Istana Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Tata Kelola
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru