PSSI Sumut Klarifikasi Polemik Pajak Tiket Piala AFF U-19, Pembayaran Dijanjikan Tepat Waktu
MEDAN Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Utara membantah tudingan yang menyebut panitia penyelenggara Piala AFF U19 2026 mengabai
OLAHRAGA
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah yayasan mitra program MBG yang diduga terafiliasi dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN disebut menikmati insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun diduga memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.Baca Juga:
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG. Bahkan, proses verifikasi dan penunjukan mitra diduga telah diatur melalui sistem portal mitra BGN.
Kejagung menduga yayasan yang memperoleh keuntungan besar tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.
Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penyidik terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.*
(k/dh)
MEDAN Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Utara membantah tudingan yang menyebut panitia penyelenggara Piala AFF U19 2026 mengabai
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada
POLITIK
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan program Sekolah Rakyat mulai menunjukkan dampak positif terhadap perkemba
PENDIDIKAN
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL