Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah yayasan mitra program MBG yang diduga terafiliasi dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN disebut menikmati insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun diduga memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.Baca Juga:
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG. Bahkan, proses verifikasi dan penunjukan mitra diduga telah diatur melalui sistem portal mitra BGN.
Kejagung menduga yayasan yang memperoleh keuntungan besar tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.
Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penyidik terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.*
(k/dh)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL