Demi Penuhi Keinginan Sarwendah, Ruben Onsu Pernah Pinjam Rp10 Miliar ke Bank
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Ketua DPR Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi berlakunya Undang-Undang PFII.
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.Baca Juga:
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan, pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Menurut Hekal, pembahasan RUU dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah dan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, otoritas jasa keuangan, kementerian dan lembaga, asosiasi perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Dalam regulasi yang telah disahkan tersebut, terdapat 10 pokok pengaturan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Adapun 10 pokok pengaturan dalam Undang-Undang PFII meliputi:
1. Ketentuan umum, yang mengatur definisi serta asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII, sebagai landasan pengembangan Indonesia menjadi pusat finansial internasional.
3. Kegiatan usaha di kawasan PFII, yang mencakup sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor usaha lainnya.
4. Kelembagaan PFII, meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII, sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di kawasan PFII.
6. Pengadilan Khusus PFII, yang mengatur kewenangan, susunan, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kawasan PFII.
8. Fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan insentif khusus, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, serta berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor.
9. Kekhususan penyelenggaraan PFII, yang mengatur kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing, hingga mekanisme transaksi keuangan di kawasan tersebut.
10. Ketentuan penutup, yang mengatur penyusunan peraturan pelaksana serta pemberlakuan Undang-Undang PFII.
Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang PFII mampu memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global, menarik lebih banyak investasi internasional, serta menciptakan ekosistem pusat keuangan yang kompetitif dan berstandar internasional.* (in/dh)
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam proses evakuasi ledakan rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Kecamatan Medan
PERISTIWA