BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

DPR Ketok Palu! UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku

Johan - Selasa, 21 Juli 2026 11:54 WIB
DPR Ketok Palu! UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Ketua DPR Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi berlakunya Undang-Undang PFII.

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Baca Juga:

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan, pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Menurut Hekal, pembahasan RUU dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah dan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, otoritas jasa keuangan, kementerian dan lembaga, asosiasi perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan.

Dalam regulasi yang telah disahkan tersebut, terdapat 10 pokok pengaturan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Adapun 10 pokok pengaturan dalam Undang-Undang PFII meliputi:

1. Ketentuan umum, yang mengatur definisi serta asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII, sebagai landasan pengembangan Indonesia menjadi pusat finansial internasional.
3. Kegiatan usaha di kawasan PFII, yang mencakup sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor usaha lainnya.
4. Kelembagaan PFII, meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII, sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di kawasan PFII.
6. Pengadilan Khusus PFII, yang mengatur kewenangan, susunan, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kawasan PFII.
8. Fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan insentif khusus, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, serta berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor.
9. Kekhususan penyelenggaraan PFII, yang mengatur kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing, hingga mekanisme transaksi keuangan di kawasan tersebut.
10. Ketentuan penutup, yang mengatur penyusunan peraturan pelaksana serta pemberlakuan Undang-Undang PFII.

Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang PFII mampu memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global, menarik lebih banyak investasi internasional, serta menciptakan ekosistem pusat keuangan yang kompetitif dan berstandar internasional.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Dorong Pengelola Aset Tak Berada di Bawah Kejagung
Hotman Paris Singgung Prabowo soal Febrie, Andre Rosiade Tegaskan Presiden Tak Campuri Proses Hukum
Hotman Paris Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie, Sahroni Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi
Saat Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran TNI-Polri demi Percepat Pengentasan Kemiskinan
Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden
Usulan Anak Keluarga Mampu Tak Dapat MBG Dikritik, DPR Soroti Potensi Kecemburuan di Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru