Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Ketua DPR Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi berlakunya Undang-Undang PFII.
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.Baca Juga:
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan, pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Menurut Hekal, pembahasan RUU dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah dan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, otoritas jasa keuangan, kementerian dan lembaga, asosiasi perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Dalam regulasi yang telah disahkan tersebut, terdapat 10 pokok pengaturan utama yang menjadi dasar penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Adapun 10 pokok pengaturan dalam Undang-Undang PFII meliputi:
1. Ketentuan umum, yang mengatur definisi serta asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII, sebagai landasan pengembangan Indonesia menjadi pusat finansial internasional.
3. Kegiatan usaha di kawasan PFII, yang mencakup sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor usaha lainnya.
4. Kelembagaan PFII, meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII, sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di kawasan PFII.
6. Pengadilan Khusus PFII, yang mengatur kewenangan, susunan, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kawasan PFII.
8. Fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan insentif khusus, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, serta berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor.
9. Kekhususan penyelenggaraan PFII, yang mengatur kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing, hingga mekanisme transaksi keuangan di kawasan tersebut.
10. Ketentuan penutup, yang mengatur penyusunan peraturan pelaksana serta pemberlakuan Undang-Undang PFII.
Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang PFII mampu memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global, menarik lebih banyak investasi internasional, serta menciptakan ekosistem pusat keuangan yang kompetitif dan berstandar internasional.* (in/dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL