BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi

Zulkarnain - Selasa, 21 Juli 2026 17:30 WIB
HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
Aksi massa di Kejati Sumut, Selasa (21/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Medan, Selasa (21/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dukungan terhadap komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:

Koordinator aksi, Famati Gulo, mengatakan Kejaksaan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, penanganan sejumlah perkara tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Ia menyebut beberapa perkara yang ditangani Kejaksaan, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, perkara tata niaga timah di Bangka Belitung, hingga dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.

Selain itu, massa juga menilai bahwa pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan berhasil mengungkap sejumlah perkara besar sekaligus menjalankan berbagai program strategis, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Famati, Satgas PKH berkontribusi dalam pengembalian kawasan hutan serta penyelamatan aset dan potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertambangan.

"Nilai penyelamatan aset dan potensi penerimaan negara dari sektor penertiban kawasan hutan dan pertambangan mencapai lebih dari Rp300 triliun," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, massa menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Kejati Sumut.

Salah satu poin utama adalah mengajak masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum.

"Kami mendukung proses penyidikan yang objektif. Masyarakat hendaknya menunggu hasil penyidikan maupun putusan pengadilan sebelum memberikan penilaian terhadap seseorang," kata Hotma.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rapat Paripurna DPRD Sumut Diwarnai Interupsi, Bobby Nasution 'Walk Out': OPD Keluar!
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Semester I 2026, Kapolda: Anggota yang Terlibat Juga Diproses
Enam Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, Begini Nasib Mereka
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Sebut Pernyataan 'Di Mana Otak Lu' Lukai Insan Pers
Nama Kahiyang Ayu Terseret di Sidang Korupsi MFF Medan, Hakim: Kalian Terlalu Takut Sama Bobby!
JPU Sebut Enda Ketaren Berperan Sejak Awal Tender Proyek Waterfront City Samosir, Kerugian Negara Rp13,18 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru