Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Seluruh personel tersebut kini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, keenam personel saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Enam orang personel diproses, ditahan di Ditresnarkoba," kata Ferry Walintukan, Selasa (21/7/2026).
Dari enam personel tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polres Samosir, yakni Brigadir DW dan Aipda ES.
Sementara empat personel lainnya merupakan kasus yang telah ditangani sebelumnya.
Menurut Ferry, empat personel tersebut juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
"Yang diproses baru 4, itu yang sebelumnya. Kalau yang dari Samosir belum diproses, karena menunggu pidananya," ujarnya.
Polda Sumut menegaskan proses pidana dan pemeriksaan etik akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kalau ada tindak tegas, pecat, dan pidanakan, dan sudah dibuktikan. Buat saya tidak ada ragu-ragu untuk menindak anggota," kata Kapolda.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.