BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Enam Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, Begini Nasib Mereka

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Juli 2026 16:46 WIB
Enam Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, Begini Nasib Mereka
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Seluruh personel tersebut kini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, keenam personel saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

"Enam orang personel diproses, ditahan di Ditresnarkoba," kata Ferry Walintukan, Selasa (21/7/2026).

Dari enam personel tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polres Samosir, yakni Brigadir DW dan Aipda ES.

Sementara empat personel lainnya merupakan kasus yang telah ditangani sebelumnya.

Menurut Ferry, empat personel tersebut juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

"Yang diproses baru 4, itu yang sebelumnya. Kalau yang dari Samosir belum diproses, karena menunggu pidananya," ujarnya.

Polda Sumut menegaskan proses pidana dan pemeriksaan etik akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kalau ada tindak tegas, pecat, dan pidanakan, dan sudah dibuktikan. Buat saya tidak ada ragu-ragu untuk menindak anggota," kata Kapolda.

Ia menjelaskan, anggota yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba akan diproses secara pidana dan diusulkan untuk diberhentikan dari institusi Polri.

Namun, terhadap personel yang terbukti hanya sebagai pengguna narkotika, penanganan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menjalani rehabilitasi.

"Kalau pengguna, kewajibannya direhabilitasi, kalau dia masuk jaringan peredaran wajib dipidana," tegasnya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 187 personel Polda Sumut tercatat menjalani proses pelanggaran kode etik profesi.

Dari jumlah tersebut, 60 personel diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, penindakan terhadap anggota yang melanggar hukum merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Polda Sumut memastikan setiap pelanggaran akan ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.* (tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Sebut Pernyataan 'Di Mana Otak Lu' Lukai Insan Pers
Tim SAR Temukan Korban Kedua Ledakan Rumah di Komplek Grand Polonia Medan, Satu Orang Masih Dalam Pencarian
Pimpinan DPRD Binjai Terima Silaturahmi Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota
JPU Sebut Enda Ketaren Berperan Sejak Awal Tender Proyek Waterfront City Samosir, Kerugian Negara Rp13,18 Miliar
Kapolda Aceh Terima Audiensi Pengurus Daerah PP Polri, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Tes Urine, Pemeriksaan Ponsel dan Senjata Api Personel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru