BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat

gusWedha - Rabu, 22 Juli 2026 21:28 WIB
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.

Pihak pengadu meminta Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, memberikan sanksi apabila terbukti bersalah, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

Baca Juga:

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah resmi diterima oleh DPN Indonesia dan akan masuk dalam proses tindak lanjut.

"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan independen.

Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, pemberian sanksi diperlukan sebagai bentuk menjaga kehormatan profesi advokat.

Ia menilai langkah penegakan etik bukan hanya berkaitan dengan pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Ali menegaskan, advokat merupakan officium nobile atau profesi yang memiliki nilai luhur.

Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati pihak lain, termasuk insan pers.

Ali mengatakan, insan pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati peran masing-masing, baik profesi hukum maupun profesi jurnalistik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fantastis! Kebun Sawit Ilegal di Indonesia Capai 6 Juta Hektare, Setara 12 Kali Luas Pulau Bali
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
Walhi Sumut Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Medan, Sebut Dampak Kerusakan PT TPL Tak Terbatas di Satu Lokasi
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Agus Eko: Rikky Fermana dan Sofian Kader Terbaik, PJS Diyakini Semakin Kuat di Tingkat Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru