Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.
Pihak pengadu meminta Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, memberikan sanksi apabila terbukti bersalah, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.Baca Juga:
Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah resmi diterima oleh DPN Indonesia dan akan masuk dalam proses tindak lanjut.
"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan independen.
Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, pemberian sanksi diperlukan sebagai bentuk menjaga kehormatan profesi advokat.
Ia menilai langkah penegakan etik bukan hanya berkaitan dengan pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Ali menegaskan, advokat merupakan officium nobile atau profesi yang memiliki nilai luhur.
Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati pihak lain, termasuk insan pers.
Ali mengatakan, insan pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati peran masing-masing, baik profesi hukum maupun profesi jurnalistik.
"Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan," katanya.
Ia menambahkan, kritik dan perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam ruang publik.
Namun, menurut dia, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menjunjung etika dan penghormatan terhadap sesama.
Ali menjelaskan, tujuan dari pengaduan tersebut bukan sekadar untuk memberikan hukuman kepada seseorang, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga standar etik profesi advokat.
Menurutnya, penegakan kode etik dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat antara profesi hukum dan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi," ujarnya.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi Rahmat Mauliady terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.
Proses pengaduan tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku di Dewan Kehormatan DPN Indonesia.* (ad)
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan tiga ponsel lipat terbarunya, yakni Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Fold 8 Ultra, dan Galaxy Z Flip 8 sec
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaik
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai memperkuat pemahaman teknologi b
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Per
PEMERINTAHAN
GUNUNGSITOLI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memperkuat pelayanan kesehatan di RSUD dr Thomsen Nias agar
KESEHATAN