BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Vonis Bebas! Mantan Kepala BPN Sumut Cs Lepas dari Jerat Korupsi Aset PTPN-Citraland

Abyadi Siregar - Kamis, 04 Juni 2026 07:39 WIB
Vonis Bebas! Mantan Kepala BPN Sumut Cs Lepas dari Jerat Korupsi Aset PTPN-Citraland
Empat terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim, Rabu (3/6). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu malam, 3 Juni 2026.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dengan hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum. Putusan bebas itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang serta tangis haru keluarga terdakwa.

Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing Iman Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses tersebut.

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, majelis hakim menilai ketentuan tersebut belum diatur dalam regulasi yang berlaku saat proses berjalan.

Aturan tersebut, kata hakim, baru muncul dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.

Majelis juga menegaskan tidak terdapat bukti adanya niat jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN II yang menjadi objek perkara dengan luas sekitar 8.077 hektare.

Selain membebaskan para terdakwa, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat. Para terdakwa juga diminta segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

"Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset PTPN II.

Selain pidana badan, JPU menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Dana tersebut diketahui telah disetorkan ke kas negara melalui Kejati Sumatera Utara.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Segel Phantom KTV, Izin Belum Lengkap dan Diduga Jadi Lokasi Edar Narkoba
Sambut Kepulangan Kloter 2 Haji Sumut, Wagub Surya Apresiasi Petugas dan Harap Jemaah Jadi Teladan
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar
Penggeledahan BGN Berlanjut, Kejagung Kantongi Dokumen dan Barang Bukti Penting
Wabup PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek
Dadan Hindayana Cs Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola BGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru