Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
MEDAN Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara duga
Hukum dan Kriminal