NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan menilai PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli masih beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, meski izin resmi keduanya telah dicabut pemerintah pusat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Namun, praktik kegiatan di lapangan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli dianggap AMAL Nisel sebagai pelanggaran hukum, yang berdampak pada kerusakan hutan, terganggunya habitat buaya, hingga menimbulkan risiko keselamatan bagi penduduk setempat.
Dalam upaya memastikan penutupan perusahaan tersebut, AMAL Nisel beraudiensi dengan anggota DPD RI wilayah Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, di Teluk Dalam, Selasa (24/2/2026).
Mereka menyerahkan dokumen pendukung agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah, kepolisian, dan stakeholder terkait dapat digelar.
Ia menegaskan, pasca dicabutnya izin, kedua perusahaan tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan operasional maupun laporan terkait kegiatan mereka.
"Sebagai anggota DPD RI, fungsi pengawasan saya akan memastikan pencabutan izin ini benar-benar dieksekusi. Kita akan memanggil seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, Polres, DPRD, masyarakat, dan pihak imigrasi terkait tenaga kerja asing," ujar Penrad.
Terkait laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang tengah bergulir di Polres Nias Selatan, Penrad menekankan polisi harus bersikap netral dan melihat konflik ini sebagai konflik keagrariaan dan sosial, bukan sekadar perkara pidana.
"Polisi seharusnya berada di pihak masyarakat yang harus dilindungi, bukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak perusahaan," tegasnya.