Ratusan Desa di Sumut Masih 'Tertinggal Jauh', Pemprov Gelontorkan Dana Jumbo Lewat Kampung Kreatif
MEDAN Sebanyak 521 desa di Sumatera Utara (Sumut) masuk kategori sangat tertinggal berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daera
NASIONAL
NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan menilai PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli masih beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, meski izin resmi keduanya telah dicabut pemerintah pusat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Kedua perusahaan seharusnya tidak lagi beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.
Namun, praktik kegiatan di lapangan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli dianggap AMAL Nisel sebagai pelanggaran hukum, yang berdampak pada kerusakan hutan, terganggunya habitat buaya, hingga menimbulkan risiko keselamatan bagi penduduk setempat.Baca Juga:
Dalam upaya memastikan penutupan perusahaan tersebut, AMAL Nisel beraudiensi dengan anggota DPD RI wilayah Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, di Teluk Dalam, Selasa (24/2/2026).
Mereka menyerahkan dokumen pendukung agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah, kepolisian, dan stakeholder terkait dapat digelar.
Penrad Siagian menjelaskan, penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli merupakan bagian dari pencabutan izin 26 perusahaan di Sumatera Utara akibat pelanggaran aturan kehutanan dan kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan, pasca dicabutnya izin, kedua perusahaan tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan operasional maupun laporan terkait kegiatan mereka.
"Sebagai anggota DPD RI, fungsi pengawasan saya akan memastikan pencabutan izin ini benar-benar dieksekusi. Kita akan memanggil seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, Polres, DPRD, masyarakat, dan pihak imigrasi terkait tenaga kerja asing," ujar Penrad.
Terkait laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang tengah bergulir di Polres Nias Selatan, Penrad menekankan polisi harus bersikap netral dan melihat konflik ini sebagai konflik keagrariaan dan sosial, bukan sekadar perkara pidana.
"Polisi seharusnya berada di pihak masyarakat yang harus dilindungi, bukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua AMAL Nisel, Amoni Zega, menegaskan laporan PT Gruti cacat hukum karena izin perusahaan telah dicabut.
Menurutnya, SK Menhut No. 89 Tahun 2026 menyatakan seluruh aset tidak bergerak eks PT Gruti menjadi milik negara.
AMAL Nisel berharap RDP dan pengawasan DPD RI dapat memastikan kedua perusahaan benar-benar menghentikan aktivitasnya di Pulau-pulau Batu, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial lebih lanjut.*
(ad)
MEDAN Sebanyak 521 desa di Sumatera Utara (Sumut) masuk kategori sangat tertinggal berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daera
NASIONAL
TOKYO Pemerintah Jepang mengungkap alasan mengirim bantuan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Indonesia.
INTERNASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tewasnya Bambang Setyawan, penjual cermin, serta dugaan pengeroyokan terhadap Faturrohman s
NASIONAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran tunggal untuk men
EKONOMI
PONTIANAK Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar salat istisqa di halaman Masjid Raya Mujahidin untuk memohon hujan di t
PERISTIWA
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Merah Putih agar benarbenar menjadi kekua
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan PWI, Gang Gi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung bergerak stagnan sepanjang sepekan terakhir. Pada penutupan perda
EKONOMI
JEDDAH Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah nyata untuk merespons berbagai tindakan Israel di wilayah Pa
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI