KPK Telusuri Jejak Aset Rita Widyasari, Penyitaan Barang Bukti Kembali Dilakukan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menje
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan KPK.
Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day bertema penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas KPK yang digelar awal pekan ini.
Menurut Setyo, perubahan regulasi nasional harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur hukum dalam proses penegakan tindak pidana korupsi.Baca Juga:
"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Forum internal tersebut menjadi bagian dari konsolidasi KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan tetap berjalan adaptif di tengah perubahan regulasi hukum nasional.
Dalam pembahasan forum, perhatian utama diarahkan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.
Meski Indonesia memasuki masa harmonisasi berbagai regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan khusus dengan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga resmi berlaku pada tanggal yang sama.
KPK menilai pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru menjadi hal penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.*
(an/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menje
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untu
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Vietnam resmi menyepakati Plan of Action sebagai implementasi Kemitraan Strategis Komprehensif dalam Pe
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra meya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyampaikan undanganundangan resmi dari Pemerintah Republik Islam Ir
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tampil
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perjalanan Felicia, kontestan asal Tangerang, di ajang pencarian bakat The Icon Indonesia SCTV semakin dekat menuju babak puncak.
ENTERTAINMENT
MEDAN Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias be
HUKUM DAN KRIMINAL