Cash Flow Kontraktor Seret, Menteri PU Gandeng Danantara Selamatkan Proyek Sekolah Rakyat
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody DodyHanggodo meminta bantuan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan perbankan Himbara un
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan KPK.
Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day bertema penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas KPK yang digelar awal pekan ini.
Menurut Setyo, perubahan regulasi nasional harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur hukum dalam proses penegakan tindak pidana korupsi.Baca Juga:
"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Forum internal tersebut menjadi bagian dari konsolidasi KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan tetap berjalan adaptif di tengah perubahan regulasi hukum nasional.
Dalam pembahasan forum, perhatian utama diarahkan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.
Meski Indonesia memasuki masa harmonisasi berbagai regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan khusus dengan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga resmi berlaku pada tanggal yang sama.
KPK menilai pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru menjadi hal penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.*
(an/dh)
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody DodyHanggodo meminta bantuan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan perbankan Himbara un
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penanganan bencana hidrometeorologi
NASIONAL
MEDAN Aksi seorang pengemis di kawasan Simpang Gaperta, Kota Medan, mendadak viral di media sosial usai diduga melempari mobil pengendar
HUKUM DAN KRIMINAL
LEBANON Serangan udara Israel kembali mengguncang wilayah selatan Lebanon dan menewaskan sedikitnya 11 orang, termasuk dua anakanak, Ka
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah mengusut tu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami tekanan pada perdagangan Kamis (28/5/2026). Rupiah bahk
EKONOMI
LHOKSUKON Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Mazinuddin, mengaku kebingungan memindahkan tumpukan kayu sisa banjir yang kini terbakar di
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik sekaligus pengajar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai agenda P
POLITIK
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi UndangU
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu seberat 30 kilogram di perairan lau
HUKUM DAN KRIMINAL