BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Ketua KPK Ingatkan Jajaran Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Adelia Syafitri - Kamis, 28 Mei 2026 17:51 WIB
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan KPK.

Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day bertema penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas KPK yang digelar awal pekan ini.

Menurut Setyo, perubahan regulasi nasional harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur hukum dalam proses penegakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Forum internal tersebut menjadi bagian dari konsolidasi KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan tetap berjalan adaptif di tengah perubahan regulasi hukum nasional.

Dalam pembahasan forum, perhatian utama diarahkan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.

Meski Indonesia memasuki masa harmonisasi berbagai regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan khusus dengan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga resmi berlaku pada tanggal yang sama.

KPK menilai pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru menjadi hal penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Beraksi di 20 TKP! Resmob Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masuk DPO
KPK Telusuri Aliran Fee Dugaan Korupsi DJKA ke Pejabat Kemenhub
Harta Dirut PLN Darmawan Prasodjo Tembus Rp110 Miliar di Tengah Sorotan Blackout Sumatera
KPK Nilai Program MBG Belum Tepat Sasaran, Pengukuran Tak Selaras dengan Tujuan Atasi Stunting: Jangan Hanya Hitung Jumlah Penerima
KPK Dalami Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan, Eks Dirjen PHU Dicecar
KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru