Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait rencana supervisi terhadap penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setyo mengatakan komunikasi tersebut sudah mulai berjalan, termasuk saat dirinya bertemu langsung dengan Jaksa Agung dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Iya, sudah mulai jalan (komunikasi)," kata Setyo kepada wartawan.Baca Juga:
Menurut Setyo, pembahasan mengenai supervisi perkara itu tidak hanya dilakukan saat acara berlangsung, tetapi juga telah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya. Ia menilai komunikasi tersebut menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ujarnya.
Meski demikian, Setyo menegaskan proses penyidikan masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK belum dapat berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Masih berproses di Kejaksaan Agung. Koordinasi masih dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Menurut saya, biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu," katanya.
Setyo menjelaskan kewenangan supervisi yang dimiliki KPK telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK. Menurutnya, setelah adanya komunikasi secara lisan, proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Nanti pasti ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Selanjutnya pimpinan akan menentukan langkah berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan meski status tersangkanya telah ditetapkan.* (in/dh)
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Destry akan menggantikan Perry Wa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal kebijakan sekolah yang tetap berjalan di tengah kondisi kabut as
KESEHATAN
TANJAB TIMUR Kondisi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali menjadi sorotan. Bagia
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Seorang pemuda berinisial NF alias Enong (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga dilakukan
EKONOMI
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pen
HUKUM DAN KRIMINAL