Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MANDAILING NATAL — Kasus pembunuhan dan pencabulan yang menimpa seorang siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa Yunus Saputra.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati, namun majelis hakim menilai Yunus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga:
Korban tengah pulang dari latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ketika pelaku mengejar dan menghentikannya di pinggir jalan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Yunus kemudian membawa korban ke lokasi perkebunan sawit yang sepi, di mana ia melakukan penganiayaan dan pencabulan.
Polisi menemukan jasad DF tertimbun tanah bekas galian pada 31 Juli 2025.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa pelaku panik setelah korban melawan saat ia berusaha mengambil barang milik korban untuk membayar cicilan handphone.
Dalam putusan sidang Selasa (27/1), majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai, meski terbukti melakukan pembunuhan dan pencabulan, tidak ada bukti cukup untuk mendukung dakwaan pembunuhan berencana.
Vonis ini menimbulkan perhatian publik karena berbeda dengan tuntutan awal jaksa yang menuntut hukuman mati.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan, perlindungan anak, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak.*
(ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.