JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tuntutan mendesak terkait revisi Undang-Undang Polri maupun regulasi penegak hukum lainnya. Saat ini, DPR lebih memfokuskan pembahasan pada percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat menerima audiensi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman," kata Bob Hasan.
Bob menjelaskan, saat ini Baleg DPR sedang mengarahkan prioritas legislasi pada penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam penguatan sistem hukum dan pemberantasan tindak pidana ekonomi.
Selain itu, ia menyebut Baleg juga telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan struktur kelembagaan hukum di Indonesia.
"LPSK sudah kita lengkapi legal structure-nya agar menjadi representasi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.
Bob menambahkan, penguatan LPSK dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, termasuk setelah pengesahan KUHP baru dan pembaruan KUHAP. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Sebelumnya, Baleg DPR RI menargetkan penyelesaian lima RUU prioritas pada masa persidangan V tahun sidang 2025–2026 yang berlangsung dari Mei hingga Juli 2026. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas di Komisi III DPR RI.*
(k/dh)
Editor
: Abyadi Siregar
Baleg DPR: Belum Ada Tuntutan Revisi UU Polri, Fokus Utama Saat Ini RUU Perampasan Aset