Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dapat mengusulkan menu makanan sesuai dengan selera mereka. Usulan tersebut nantinya akan ditampung dan dipertimbangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, mekanisme ini dibuat agar menu MBG lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi siswa di lapangan.
"Biasanya mereka akan menulis apa yang diinginkan dan pihak SPPG nanti wajib menanyakan kembali, sesuai apa yang mereka inginkan," kata Dadan, dikutip, Rabu (13/5/2026).Baca Juga:
Menurut Dadan, evaluasi terhadap menu MBG juga akan dilakukan secara berkala. Penyesuaian dilakukan mulai dari jenis makanan hingga tekstur nasi yang disajikan kepada siswa.
Ia mencontohkan, jika ada siswa yang tidak menyukai nasi, maka menu dapat disesuaikan dengan alternatif makanan lain yang tetap memenuhi standar gizi.
"Memang nanti kita cek berapa orang yang tidak suka nasi, itu akan diganti dengan menu yang lain," ujarnya.
Selain itu, SPPG juga akan melakukan pendataan preferensi siswa terkait kualitas makanan, termasuk tingkat kematangan atau tekstur nasi.
"Apa yang mungkin dicek, berapa orang yang nasinya lembek, berapa orang yang nasinya keras," kata Dadan.
BGN juga menyebut preferensi siswa terhadap jenis beras akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyusunan menu ke depan.
Dadan menilai sejauh ini respons siswa terhadap program MBG cukup positif. Bahkan, ada siswa yang mulai terbiasa mengonsumsi sayuran setelah mengikuti program tersebut secara rutin.
Program MBG sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL