Kejati Sumatera Selatan dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun mendapat apresiasi dari lembaga survei kebijakan dan opini publik INISIATOR. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun mendapat apresiasi dari lembaga survei kebijakan dan opini publik INISIATOR.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Kejati Sumsel mencatat keberhasilan dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menilai capaian tersebut tidak lepas dari kinerja dan komitmen Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, yang dinilai konsisten mendorong penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
"Kami memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta jajaran atas kinerja luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun," kata Yakub, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian tertinggi Kejati di Indonesia dalam penanganan perkara korupsi dan pemulihan aset negara sepanjang tahun 2026.
Yakub menyebut, keberhasilan pengembalian uang negara memiliki dampak besar terhadap keberlanjutan pembangunan dan kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memproses pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
"Yang paling penting adalah mengembalikan uang negara dalam jumlah besar karena itu menyangkut hak publik dan pembangunan," ujarnya.
Selain memberikan apresiasi atas capaian tersebut, INISIATOR juga mendukung langkah Kejati Sumsel yang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Tiga tersangka baru berinisial AW, SF, dan SP menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 10 orang.
Yakub menilai pengungkapan kasus KUR tersebut penting karena menyangkut program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, namun justru disalahgunakan.
"Kejati Sumsel menunjukkan keseriusan dalam membongkar praktik korupsi, termasuk di sektor perbankan," katanya.*