Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang dalam dokumen perkara disebut dengan inisial ARD.
Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara guna menelaah hasil penyidikan yang telah berjalan.Baca Juga:
"Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara ARD sebagai tersangka," demikian pernyataan resmi Kejati Lampung.
Status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi untuk kepentingan penyidikan.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di WK OSES.
Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi untuk memiliki porsi kepemilikan sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sebagaimana diatur dalam kebijakan sektor energi nasional.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL