BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES Rp280 Miliar, Ini Faktanya

gusWedha - Rabu, 29 April 2026 15:05 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES Rp280 Miliar, Ini Faktanya
Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES oleh Kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang dalam dokumen perkara disebut dengan inisial ARD.

Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara guna menelaah hasil penyidikan yang telah berjalan.

Baca Juga:

"Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara ARD sebagai tersangka," demikian pernyataan resmi Kejati Lampung.

Status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi untuk kepentingan penyidikan.

Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di WK OSES.

Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp280 miliar.

Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi untuk memiliki porsi kepemilikan sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sebagaimana diatur dalam kebijakan sektor energi nasional.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mualem Apresiasi Arab Saudi Bangun LIPIA di Aceh, Sebut Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
Menteri Agus Andrianto: Tahanan-Napi Masuk BPJS Kesehatan, Ini Langkah Pemasyarakatan Humanis
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 116 Triliun, Ini Daftar Lengkap Sektor Energi hingga Pertanian
Rico Waas Ajak Mahasiswa Medan Bangun Mental Wirausaha, Tekankan Berani Ambil Risiko dan Tak Takut Gagal
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu per Kg, Daging Sapi Capai Rp152 Ribu
Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun dari APBN untuk Perbaikan 1.800 Titik Perlintasan Kereta Api di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru