Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES oleh Kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidanakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang dalam dokumen perkara disebut dengan inisial ARD.
Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara guna menelaah hasil penyidikan yang telah berjalan.
"Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara ARD sebagai tersangka," demikian pernyataan resmi KejatiLampung.
Status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi untuk kepentingan penyidikan.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala KejatiLampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di WK OSES.
Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi untuk memiliki porsi kepemilikan sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sebagaimana diatur dalam kebijakan sektor energi nasional.
KejatiLampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.