Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang dalam dokumen perkara disebut dengan inisial ARD.
Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara guna menelaah hasil penyidikan yang telah berjalan.Baca Juga:
"Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara ARD sebagai tersangka," demikian pernyataan resmi Kejati Lampung.
Status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi untuk kepentingan penyidikan.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di WK OSES.
Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi untuk memiliki porsi kepemilikan sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sebagaimana diatur dalam kebijakan sektor energi nasional.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
"Kami menjamin integritas seluruh tim penyidik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini," tegas pihak Kejati.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.*
(ad)
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui pemerintah masih memiliki sejumlah kekurangan dalam menjalankan berbagai program
NASIONAL
YOGYAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko angkat bicara terkait kericuhan dalam acara dis
PERISTIWA
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai anggaran Rp14 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program revitalisasi
PENDIDIKAN
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN