BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Menteri Agus Andrianto: Tahanan-Napi Masuk BPJS Kesehatan, Ini Langkah Pemasyarakatan Humanis

Dharma - Rabu, 29 April 2026 13:31 WIB
Menteri Agus Andrianto: Tahanan-Napi Masuk BPJS Kesehatan, Ini Langkah Pemasyarakatan Humanis
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Foto: Dok. kemenimipas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia kini diarahkan berbasis kemanusiaan, termasuk dengan kebijakan baru yang mengikutsertakan tahanan dan narapidana (napi) sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Imipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan terkait penguatan layanan kesehatan dalam kerangka Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Agus menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Baca Juga:

"Banyak perubahan yang telah kita lakukan, baik dari sisi cara pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan yang kini lebih berbasis kemanusiaan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar sistem penghukuman, melainkan juga ruang pembinaan untuk membangun kembali jati diri manusia serta memberikan harapan baru bagi warga binaan.

Agus juga menyoroti pentingnya refleksi atas capaian dan tantangan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

"Hari ini saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," ujarnya.

Terkait implementasi BPJS Kesehatan bagi tahanan dan napi, Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur agar seluruh warga binaan dapat terdaftar sebagai peserta aktif JKN, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang tidak mampu.

SKB tersebut juga mengatur pembagian peran lintas kementerian, mulai dari kepesertaan, layanan kesehatan di rutan dan lapas, hingga mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD sesuai ketentuan.

Sementara itu, MoU antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan menjadi dasar penguatan kerja sama strategis, termasuk optimalisasi data, aktivasi kepesertaan, hingga interoperabilitas sistem antarinstansi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut kerja sama ini penting mengingat jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa.

"Sinergi kebijakan lintas kementerian diperlukan agar pelaksanaan tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan," ujarnya.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu per Kg, Daging Sapi Capai Rp152 Ribu
Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun dari APBN untuk Perbaikan 1.800 Titik Perlintasan Kereta Api di Indonesia
Pemerintah Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang 9 Seri Surat Utang Negara, Permintaan Investor Tembus Rp 74,9 Triliun
Wikimedia Dipastikan Tak Diblokir di Indonesia, Komdigi Mulai Proses Pendaftaran PSE Wikipedia
Gelombang Demonstrasi Warnai Papua, Warga Suarakan Isu Keamanan hingga Dugaan Pelanggaran HAM
Wow! TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Menkomdigi: Bukti Nyata Lindungi Ruang Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru