Pengumuman SPMB Batu Bara Molor, Orang Tua Pertanyakan Kinerja Sistem Online
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Gedung MK, Jakarta, dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".Baca Juga:
MK menilai adanya perbedaan penggunaan istilah dalam norma undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pasal yang sama, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten antara "kerugian negara" dan "kerugian keuangan negara".
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketidaksinkronan istilah tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik hukum.
"Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan lainnya," ujar Enny dalam persidangan.
MK menegaskan, seluruh frasa "kerugian negara" dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara" guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten dalam penerapannya.
Meski demikian, MK juga menyatakan sebagian dalil pemohon tidak dapat diterima. Permohonan terkait penggunaan istilah dalam beberapa pasal lainnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyebut bahwa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
"Ketentuan ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan inkonsistensi penggunaan istilah dalam UU Administrasi Pemerintahan.
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA
JAKARTA Kunyit selama ini dikenal sebagai salah satu rempah yang kerap digunakan dalam berbagai masakan tradisional Indonesia. Namun di
KESEHATAN
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah kemajuan zaman, tantangan perkotaan menjadi semakin kompleks. Menghadapi situasi ini, kepemimpinan daerah tid
OPINI