BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"

- Rabu, 29 April 2026 17:58 WIB
MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara, dari Kejagung kepada Kemenkeu di Gedung Utama Kompleks Kejagung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). (foto: Dok. Setneg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Gedung MK, Jakarta, dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".

Baca Juga:

MK menilai adanya perbedaan penggunaan istilah dalam norma undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam pasal yang sama, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten antara "kerugian negara" dan "kerugian keuangan negara".

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketidaksinkronan istilah tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik hukum.

"Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan lainnya," ujar Enny dalam persidangan.

MK menegaskan, seluruh frasa "kerugian negara" dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara" guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten dalam penerapannya.

Meski demikian, MK juga menyatakan sebagian dalil pemohon tidak dapat diterima. Permohonan terkait penggunaan istilah dalam beberapa pasal lainnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyebut bahwa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

"Ketentuan ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan inkonsistensi penggunaan istilah dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
SMK3 Digenjot, Menaker Yassierli Fokus Wujudkan Tempat Kerja Lebih Aman
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus
Realisasi PAD Pajak Sumut Capai 26 Persen, Bapenda Optimistis Lampaui Target 2026
Pemko Medan Genjot Proyek BRT Mebidang, Wali Kota Rico Waas: Masyarakat Harus Tahu Kapan Selesai
Bapenda Sumut Buka Suara Soal Isu Sumber Dana Gebyar Pajak 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru