Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Gedung MK, Jakarta, dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".Baca Juga:
MK menilai adanya perbedaan penggunaan istilah dalam norma undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pasal yang sama, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten antara "kerugian negara" dan "kerugian keuangan negara".
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketidaksinkronan istilah tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik hukum.
"Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan lainnya," ujar Enny dalam persidangan.
MK menegaskan, seluruh frasa "kerugian negara" dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara" guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten dalam penerapannya.
Meski demikian, MK juga menyatakan sebagian dalil pemohon tidak dapat diterima. Permohonan terkait penggunaan istilah dalam beberapa pasal lainnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyebut bahwa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
"Ketentuan ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan inkonsistensi penggunaan istilah dalam UU Administrasi Pemerintahan.
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN