AMMSI Dukung Penyesuaian MBG Saat Libur, Dapur Tak Resmi Jadi Sorotan
JAKARTA Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penyesuaian operasional
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Gedung MK, Jakarta, dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".Baca Juga:
MK menilai adanya perbedaan penggunaan istilah dalam norma undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pasal yang sama, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten antara "kerugian negara" dan "kerugian keuangan negara".
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketidaksinkronan istilah tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik hukum.
"Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan lainnya," ujar Enny dalam persidangan.
MK menegaskan, seluruh frasa "kerugian negara" dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara" guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten dalam penerapannya.
Meski demikian, MK juga menyatakan sebagian dalil pemohon tidak dapat diterima. Permohonan terkait penggunaan istilah dalam beberapa pasal lainnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyebut bahwa ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
"Ketentuan ini justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan inkonsistensi penggunaan istilah dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Mereka menilai perbedaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan terkait kerugian negara.
Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian dan memberikan penegasan atas makna hukum yang harus digunakan dalam implementasi undang-undang tersebut.*
(km/ad)
JAKARTA Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penyesuaian operasional
NASIONAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menyiapkan sekitar 130 ribu tempat duduk untuk melayani kebutuhan m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatatkan penguatan tipis sepanjang perdagangan pekan 1519 Juni 2026 meski dibaya
EKONOMI
BATAM Sebuah bus yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pantai Glory Melur,
PERISTIWA
KARO Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengaku pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) saat berkunjung ke objek wisata
PARIWISATA
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi kemungkinan proses persidanga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang tela
POLITIK
MEDAN Seminar kesehatan dalam rangkaian Medan Vegan Event 2026 menghadirkan konsultan laktasi, dr. Willey Eliot, M.Kes, IBCLC, yang meng
KESEHATAN
MEDAN Animal Voice Indonesia (AVI) bersama 21 Hari Vegan menggelar Medan Vegan Event 2026 sebagai upaya mengampanyekan pola hidup sehat
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan iz
HUKUM DAN KRIMINAL