BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"

- Rabu, 29 April 2026 17:58 WIB
MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara, dari Kejagung kepada Kemenkeu di Gedung Utama Kompleks Kejagung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). (foto: Dok. Setneg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka menilai perbedaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan terkait kerugian negara.

Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian dan memberikan penegasan atas makna hukum yang harus digunakan dalam implementasi undang-undang tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
SMK3 Digenjot, Menaker Yassierli Fokus Wujudkan Tempat Kerja Lebih Aman
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus
Realisasi PAD Pajak Sumut Capai 26 Persen, Bapenda Optimistis Lampaui Target 2026
Pemko Medan Genjot Proyek BRT Mebidang, Wali Kota Rico Waas: Masyarakat Harus Tahu Kapan Selesai
Bapenda Sumut Buka Suara Soal Isu Sumber Dana Gebyar Pajak 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru