BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Guru PPPK Paruh Waktu Belum Digaji, FORMATSU Minta DPRD Batu Bara Fokus pada Kepentingan Rakyat

Muhammad Taufik - Sabtu, 20 Juni 2026 11:57 WIB
Guru PPPK Paruh Waktu Belum Digaji, FORMATSU Minta DPRD Batu Bara Fokus pada Kepentingan Rakyat
Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD Batu Bara lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan yang langsung dirasakan masyarakat dibanding terus berpolemik terkait dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Menurut Rudy, hingga saat ini masih banyak persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah, salah satunya terkait gaji guru PPPK paruh waktu yang belum diterima.

Selain itu, sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi masyarakat juga dinilai harus menjadi fokus utama.

Baca Juga:

"Fokuslah kepada persoalan yang langsung menyentuh masyarakat, terutama gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum diterima. Selain itu masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD," ujar Rudy, Kamis (19/6/2026).

Rudy menilai pembahasan terkait dugaan kelebihan lahan HGU harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau mencampuri status lahan HGU secara sepihak.

Menurutnya, kewenangan penerbitan, evaluasi hingga pencabutan HGU sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

"Kalau pun ditemukan adanya kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang memiliki kewenangan melakukan pengukuran dan evaluasi adalah Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah," tegasnya.

Rudy menjelaskan bahwa perbedaan luas lahan dapat terjadi akibat perubahan metode pengukuran dari sistem manual pada masa lalu menjadi teknologi GPS dan satelit yang saat ini jauh lebih akurat.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh dugaan perbedaan luas lahan langsung dibebankan kepada perusahaan perkebunan tanpa adanya verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah dapat menempuh jalur hukum dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, tindakan penguasaan lahan secara sepihak maupun tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demo Penolakan Bermunculan, Ribuan Warga Malang Justru Gelar Aksi Bela Program MBG: Prabowo Baik
Gibran Tampung Keluhan Petani dan Nelayan di Gorontalo: Segera Tindak Lanjuti Sebelum Presiden Datang
Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2027, USU di Peringkat Berapa?
BGN Berbenah, Pengusaha MBG Protes: Siapa yang Sebenarnya Kelaparan?
Gibran Hadiri PENAS Petani Nelayan 2026 di Gorontalo, Soroti Digitalisasi dan Penguatan Rantai Pasok
Bobby Nasution Bela Bupati Deli Serdang soal Pernyataan Pajak dan Jalan Rusak: Ajakan Taat Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru