BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Pemerintah Pastikan Ekspor Komoditas Mengandung LTJ Kembali Normal, KSP Siapkan Kepastian Hukum

gusWedha - Rabu, 05 Agustus 2026 08:15 WIB
Pemerintah Pastikan Ekspor Komoditas Mengandung LTJ Kembali Normal, KSP Siapkan Kepastian Hukum
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas pertambangan yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) kembali berjalan normal setelah tercapainya kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait tata kelola ekspor mineral. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, mengatakan larangan ekspor tidak diberlakukan terhadap seluruh produk yang mengandung unsur LTJ. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Logam Tanah Jarang yang diperdagangkan sebagai produk utama.

"Merujuk hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait, disepakati bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya," ujar Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, kesepahaman tersebut menjadi solusi atas perbedaan interpretasi yang sempat menghambat proses ekspor sejumlah komoditas strategis nasional. Selama masa transisi penyempurnaan regulasi, pemerintah meminta seluruh instansi memiliki persepsi yang sama agar tidak terjadi lagi kendala administratif dalam proses ekspor.

Pemerintah juga tengah menyusun harmonisasi regulasi mengenai tata kelola mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan mineral kritis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pemerintah juga meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat selama regulasi baru masih disempurnakan.

"Legal opinion dari Kejaksaan Agung diperlukan agar seluruh proses berjalan dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha maupun aparat yang menjalankan regulasi," kata Dudung.

Dalam perkembangan terbaru, PT Sucofindo dipastikan dapat kembali menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan berupa Logam Tanah Jarang.

Mayoritas laporan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas strategis nasional, seperti alumina, katode tembaga, serta berbagai produk turunan nikel yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa negara.

Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan unsur LTJ sebagai mineral ikutan tidak dapat disamakan dengan produk Logam Tanah Jarang yang diproduksi dan diperdagangkan secara khusus. Karena itu, kebijakan ekspor harus diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat aktivitas industri nasional.

Selain itu, pemerintah juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor sepanjang termasuk kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan telah memenuhi seluruh persyaratan pengujian laboratorium, standar keselamatan, serta mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap kesepahaman lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat mengakhiri perbedaan tafsir dalam implementasi kebijakan ekspor mineral, mempercepat arus perdagangan komoditas strategis, menjaga penerimaan devisa negara, serta meningkatkan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, PVMBG Minta Warga Jauhi Zona Bahaya
Pemprov Sumut Apresiasi Lomba Cerdas Cermat BMKG 2026, Perkuat Literasi Kebencanaan Generasi Muda
Bobby Nasution Siap Jalankan Efisiensi Anggaran, Program Prioritas Tak Boleh Terdampak
Viral! Dapur MBG Berdiri di Depan SD Negeri yang Rusak Parah di Labura, Ini Respons Gubsu Bobby Nasution
Jusuf Kalla: Kalau Kepala Daerah Hanya Tunggu Dana dari Pusat, Semua Juga Bisa Jadi Bupati
Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laporan Fiktif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru