BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Guru PPPK Paruh Waktu Belum Digaji, FORMATSU Minta DPRD Batu Bara Fokus pada Kepentingan Rakyat

Muhammad Taufik - Sabtu, 20 Juni 2026 11:57 WIB
Guru PPPK Paruh Waktu Belum Digaji, FORMATSU Minta DPRD Batu Bara Fokus pada Kepentingan Rakyat
Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain persoalan HGU, Rudy turut menyoroti kewajiban perpajakan perusahaan perkebunan yang selama ini dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan HGU maupun perpajakan harus dipahami berdasarkan regulasi dan kewenangan yang berlaku.

"Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban perpajakan yang dibayarkan sesuai aturan kepada pemerintah pusat. Karena itu, persoalan HGU harus disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Rudy berharap polemik HGU tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dan DPRD dari berbagai persoalan yang lebih mendesak, khususnya kesejahteraan guru PPPK paruh waktu, penguatan sektor pertanian, serta upaya peningkatan ekonomi masyarakat Batu Bara.

Pansus PAD Akui Perlu Pelurusan Data

Sementara itu, Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara, Rohadi, menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan masukan yang berkembang terkait pernyataannya mengenai potensi tunggakan pajak.

Rohadi mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun dalam pernyataan sebelumnya perlu diluruskan agar sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penagihan pajak paling lama adalah 10 tahun.

"Kami menghargai setiap kritik dan masukan yang disampaikan. Penyebutan angka 115 tahun memang perlu diluruskan karena menurut UU KUP batas maksimal penagihan pajak adalah 10 tahun," ujar Rohadi.

Ia menegaskan bahwa seluruh data yang dimiliki Pansus PAD akan diserahkan kepada instansi perpajakan yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurut Rohadi, Pansus PAD DPRD Batu Bara tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pendapatan daerah dengan berpedoman pada aturan hukum serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demo Penolakan Bermunculan, Ribuan Warga Malang Justru Gelar Aksi Bela Program MBG: Prabowo Baik
Gibran Tampung Keluhan Petani dan Nelayan di Gorontalo: Segera Tindak Lanjuti Sebelum Presiden Datang
Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2027, USU di Peringkat Berapa?
BGN Berbenah, Pengusaha MBG Protes: Siapa yang Sebenarnya Kelaparan?
Gibran Hadiri PENAS Petani Nelayan 2026 di Gorontalo, Soroti Digitalisasi dan Penguatan Rantai Pasok
Bobby Nasution Bela Bupati Deli Serdang soal Pernyataan Pajak dan Jalan Rusak: Ajakan Taat Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru