Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain persoalan HGU, Rudy turut menyoroti kewajiban perpajakan perusahaan perkebunan yang selama ini dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan HGU maupun perpajakan harus dipahami berdasarkan regulasi dan kewenangan yang berlaku.
"Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban perpajakan yang dibayarkan sesuai aturan kepada pemerintah pusat. Karena itu, persoalan HGU harus disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Rudy berharap polemik HGU tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dan DPRD dari berbagai persoalan yang lebih mendesak, khususnya kesejahteraan guru PPPK paruh waktu, penguatan sektor pertanian, serta upaya peningkatan ekonomi masyarakat Batu Bara.
Pansus PAD Akui Perlu Pelurusan Data
Sementara itu, Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara, Rohadi, menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan masukan yang berkembang terkait pernyataannya mengenai potensi tunggakan pajak.
Rohadi mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun dalam pernyataan sebelumnya perlu diluruskan agar sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penagihan pajak paling lama adalah 10 tahun.
"Kami menghargai setiap kritik dan masukan yang disampaikan. Penyebutan angka 115 tahun memang perlu diluruskan karena menurut UU KUP batas maksimal penagihan pajak adalah 10 tahun," ujar Rohadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh data yang dimiliki Pansus PAD akan diserahkan kepada instansi perpajakan yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
Menurut Rohadi, Pansus PAD DPRD Batu Bara tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pendapatan daerah dengan berpedoman pada aturan hukum serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.