BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri

Nurul - Senin, 22 Juni 2026 21:41 WIB
Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
Pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau yang terjadi di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR – Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar, Senin (22/6/2026).

Penyerahan diri tersebut sekaligus menuntaskan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial.

Ketiga tersangka datang ke Mapolres Pematangsiantar didampingi kuasa hukum dan anggota keluarga.

Baca Juga:

Setelah tiba, mereka langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum para tersangka, Parluhutan Banjarnahor SH, mengatakan kliennya menyerahkan diri secara sukarela setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.

"Ketiganya menyerahkan diri secara sukarela dan didampingi keluarga. Setelah tiba di Polres Pematangsiantar, mereka langsung ditempatkan di ruang tahanan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Dengan penyerahan diri tersebut, seluruh tersangka yang berjumlah enam orang kini telah diamankan dan ditahan oleh Polres Pematangsiantar.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau yang terjadi di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu menjadi perhatian luas setelah rekaman video kejadian beredar di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, korban terlihat dianiaya oleh sejumlah orang di ruang publik sehingga memicu kecaman masyarakat dan tuntutan agar seluruh pelaku segera ditangkap.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo, Jika Keberatan Tempuh Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru