BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri

Nurul - Senin, 22 Juni 2026 21:41 WIB
Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
Pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau yang terjadi di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini juga menjadi sorotan karena para pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan.

Dugaan tersebut muncul setelah para pelaku diketahui menggunakan kendaraan dengan corak dan logo yang menyerupai atribut salah satu ormas saat kejadian berlangsung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar SIK membenarkan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.

"Seluruh enam tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya singkat.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Dengan seluruh tersangka kini berada dalam tahanan, penyidik fokus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut.

Polres Pematangsiantar memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.*(sp/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo, Jika Keberatan Tempuh Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru