BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Maruli Siahaan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir!

Dodi Kurniawan - Senin, 22 Juni 2026 21:46 WIB
Maruli Siahaan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir!
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Maruli menilai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial TH tersebut merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban.

Menurut Maruli, Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, harus bergerak cepat untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Saya mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian harus bergerak cepat, mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, menangkap terduga pelaku, serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau menutupi kejahatan ini. Kekerasan seperti ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun," tegas Maruli, Senin (22/6/2026).

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi sejumlah mitra kerja terkait perlindungan korban dan hak asasi manusia, Maruli juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarganya.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya mencakup aspek keamanan, tetapi juga pemulihan fisik, psikologis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

"Korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan perkara. LPSK perlu memastikan keselamatan korban dan keluarga, memberikan pendampingan, serta mendorong pemulihan medis dan psikologis secara berkelanjutan. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma dan proses hukum ini sendirian," ujar Maruli.

Ia juga meminta Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM ikut mengawal penanganan kasus tersebut dari perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, korban memiliki hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, layanan kesehatan, dan keadilan yang harus dijamin negara.

"Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum pidana, tetapi juga soal kehadiran negara dalam melindungi martabat manusia. Kementerian HAM dan Komnas HAM perlu ikut mengawal agar hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan dilakukan secara transparan, manusiawi, serta berorientasi pada pemulihan," tambahnya.

Maruli menilai kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis relasi personal, termasuk tindakan isolasi, intimidasi, maupun pembatasan komunikasi yang kerap tidak terdeteksi sejak awal.

Ia mengimbau masyarakat, keluarga, lingkungan sekitar, hingga aparat kewilayahan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami seseorang agar kasus serupa tidak terus berulang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
IHSG Anjlok 0,98 Persen ke Level 6.116, Rupiah Melemah ke Rp17.843 per Dolar AS
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru