BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan 20 Hektare

Nurul - Sabtu, 20 Juni 2026 12:16 WIB
Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan 20 Hektare
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPUT – Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara RI (PPPN RI), Ganda Tampubolon.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


Lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 20 hektare dari total 161 hektare tanah bekas kawasan hutan di Kecamatan Siborongborong.

Baca Juga:

Tanah itu disebut berasal dari masyarakat Pohan Tonga dan kemudian dikaitkan dengan sejumlah perusahaan serta pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Ganda pada Sabtu (20/6/2026).

Ia menyebut perubahan status lahan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memicu konflik agraria berkepanjangan di masyarakat.


Menurut Ganda, mantan Bupati Taput REN pada tahun 2003 mengajukan pembebasan lahan sekitar 20 hektare untuk kepentingan investasi sejumlah perusahaan, yakni PT Alami Agro Industri, PT Investasi Agro Tapanuli, dan Cafe Tia, dengan dasar HGU kepada Menteri Kehutanan RI.

"Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Taput telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan dan penataan ruang. Namun, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi karena tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan atas tanah dimaksud dan kewenangan berada pada pemerintah daerah," ujar Ganda.

Ia menambahkan, dalam kasus serupa pada tahun 1989, masyarakat Desa Pariksabungan pernah mengajukan permohonan pengembalian lahan kepada Kementerian Kehutanan, namun juga tidak direspons karena bukan kewenangan kementerian.

Ganda kemudian menyoroti adanya kejanggalan terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menyebut SHM sudah muncul pada tahun 2001 atas nama keluarga REN, sementara permohonan resmi ke Kementerian Kehutanan baru dilakukan pada 2002 dan 2003.

"Ironisnya, permohonan mantan Bupati REN kepada Menteri Kehutanan RI diajukan pada tahun 2002 dan 2003, namun Sertifikat Hak Milik sudah muncul pada tahun 2001 atas nama keluarganya. Sehingga patut diduga anggaran yang disiapkan Pemkab Tapanuli Utara untuk pembebasan lahan dan penataan ruang masuk ke kantong REN dan keluarganya," ujar Ganda.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru PPPK Paruh Waktu Belum Digaji, FORMATSU Minta DPRD Batu Bara Fokus pada Kepentingan Rakyat
Nama Eks Pj Bupati Langkat hingga Kepala BPKAD Muncul Lagi di Sidang Korupsi Smartboard, Fakta Baru Terungkap!
Sonny Sonjaya Sebut 41 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG, Sahroni: Bisa Jadi Fitnah
KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
Meski Jadi Tersangka, Yaqut Kembali Diperiksa untuk Bongkar Peran Pihak Lain
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Kembali Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru