INALUM Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Kompetisi Jurnalistik IN-Journal 2026
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (19/6/2026).
Dalam sidang tersebut, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat M Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M Iskandarsyah, serta Bahrun Walidin alias Baron ikut mencuat melalui keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat Irwansyah Soripada Nasution.Baca Juga:
Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku pernah menerima panggilan dari Kepala BPKAD terkait dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) proyek Smartboard.
"Setelah ditelepon atas perintah Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor malam hari untuk mengurus dokumen SPM yang belum ditandatangani," ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim.
Menurut Irwansyah, saat itu sejumlah pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen, termasuk PPTK M Nuh, Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra, Pejabat Penatausahaan Keuangan, hingga Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), belum membubuhkan tanda tangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada malam 15 Oktober 2024 dirinya mendatangi rumah mertua Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan pembayaran proyek tersebut.
Dalam proses itu, Irwansyah mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron.
Setelah itu, ia kembali mendapat telepon dari Kepala BPKAD untuk mengantarkan berkas yang telah ditandatangani.
"Pak Kepala BPKAD bilang, ini perintah bos, yakni Pj Bupati Faisal Hasrimy, supaya berkas itu disampaikan ke Pak Saiful. Tapi saat itu handphone Pak Saiful tidak aktif," katanya.
Saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Saiful Abdi menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah menyampaikan keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut karena tidak berhasil menghubunginya.
Pertanyaan itu dibenarkan oleh Irwansyah.
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA