BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Rismon: Semua Akan Dibongkar di Persidangan

Nurul - Sabtu, 20 Juni 2026 11:22 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Rismon: Semua Akan Dibongkar di Persidangan
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (foto: Balige Academy/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Rismon, selama ini Roy Suryo dan pihak yang terlibat dalam polemik tersebut terus meyakini bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen palsu.

Namun ia menilai seluruh argumentasi itu nantinya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.

Baca Juga:

"Kalau masih bersikeras bahwa itu hasil ilmiah dan penelitian, maka itu akan dibongkar di persidangan nanti," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Rismon menilai pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu akan menghadapi kesulitan dalam pembuktian karena minimnya saksi fakta maupun saksi ahli yang mendukung tuduhan tersebut.

"Makanya saya bilang persidangannya itu nanti asimetris, singkat. Kenapa? Mereka nggak punya saksi fakta, saksi ahli minim, dan yang terakhir metodologi yang tidak ilmiah," ungkap Rismon.

Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendukung langkah hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Ade menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

"Kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dukungan terhadap tindakan kepolisian tidak berarti mendahului putusan pengadilan," ujar Ade.

Ia juga menolak berbagai tudingan yang menyebut proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai bentuk kriminalisasi atau tindakan yang bermuatan politik.

"Peradi Bersatu menolak segala bentuk framing yang secara prematur menyebut tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi, represif, atau bermuatan politik sebelum diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia," imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Hadapan Ribuan Petani dan Nelayan, Gibran: Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Negara Lain
Janji Menikahi Korban, Polrestabes Medan Buru Pria yang Jadi DPO Dugaan Kekerasan Seksual
Sonny Sonjaya Sebut 41 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG, Sahroni: Bisa Jadi Fitnah
Bukan Jepang atau Amerika, Indonesia Jadi Negara Paling Optimistis Hadapi Tahun 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi! Kini Rp2,668 Juta per Gram
Usai Diperiksa Berjam-jam, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Ruang Rawat Inap RS Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru