Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.
Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hak-hak kedua tersangka tetap dijamin selama proses berjalan.
"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Sebelum proses pelimpahan, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena kliennya dinilai kooperatif dan tidak memiliki niat melarikan diri.
"Bagi kita tidak ada alasan menangkap. Enggak ada yang mau melarikan diri, kooperatif wajib lapor. Lalu apa pentingnya menahan," kata Refly.
Menurut Refly, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dijadwalkan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.
"Pelimpahan pada kejaksaan nanti hari Senin. Sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan. Jadi langkah berikutnya kita nanti di waktu pelimpahan tidak ditahan," ujarnya.
Refly juga menyebut kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik sehingga menurutnya tidak ada alasan medis yang mengharuskan pemeriksaan khusus di RS Polri.
"Dua-duanya sehat walafiat. Dokter Tifa bahkan pagi sebelum ditangkap dia mau ujian disertasi seminar, (saat) pergi bergerak ke suatu tempat tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap," tuturnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi kini memasuki tahap lanjutan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.