Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Rismon, selama ini Roy Suryo dan pihak yang terlibat dalam polemik tersebut terus meyakini bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen palsu.
Namun ia menilai seluruh argumentasi itu nantinya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.
Baca Juga:
"Kalau masih bersikeras bahwa itu hasil ilmiah dan penelitian, maka itu akan dibongkar di persidangan nanti," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Rismon menilai pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu akan menghadapi kesulitan dalam pembuktian karena minimnya saksi fakta maupun saksi ahli yang mendukung tuduhan tersebut.
"Makanya saya bilang persidangannya itu nanti asimetris, singkat. Kenapa? Mereka nggak punya saksi fakta, saksi ahli minim, dan yang terakhir metodologi yang tidak ilmiah," ungkap Rismon.
Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendukung langkah hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Ade menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dukungan terhadap tindakan kepolisian tidak berarti mendahului putusan pengadilan," ujar Ade.
Ia juga menolak berbagai tudingan yang menyebut proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai bentuk kriminalisasi atau tindakan yang bermuatan politik.
"Peradi Bersatu menolak segala bentuk framing yang secara prematur menyebut tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi, represif, atau bermuatan politik sebelum diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.
Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hak-hak kedua tersangka tetap dijamin selama proses berjalan.
"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Sebelum proses pelimpahan, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena kliennya dinilai kooperatif dan tidak memiliki niat melarikan diri.
"Bagi kita tidak ada alasan menangkap. Enggak ada yang mau melarikan diri, kooperatif wajib lapor. Lalu apa pentingnya menahan," kata Refly.
Menurut Refly, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dijadwalkan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.
"Pelimpahan pada kejaksaan nanti hari Senin. Sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan. Jadi langkah berikutnya kita nanti di waktu pelimpahan tidak ditahan," ujarnya.
Refly juga menyebut kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik sehingga menurutnya tidak ada alasan medis yang mengharuskan pemeriksaan khusus di RS Polri.
"Dua-duanya sehat walafiat. Dokter Tifa bahkan pagi sebelum ditangkap dia mau ujian disertasi seminar, (saat) pergi bergerak ke suatu tempat tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap," tuturnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi kini memasuki tahap lanjutan.
Publik menunggu proses persidangan yang akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.*
(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.