Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026), saat sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Faisal, nama Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah serta sosok bernama Bahrun Walidin alias Baron juga ikut disebut dalam alur pengurusan dokumen proyek tersebut.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin hakim Yusafrihardi Girsang itu sempat berlangsung panjang dan alot hingga sore hari.
Sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Disdik Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Irwansyah Soripada Nasution, dimintai keterangan terkait proses administrasi hingga pencairan dana proyek smartboard.
Dalam kesaksiannya, Irwansyah mengungkap adanya perintah untuk kembali ke kantor pada malam hari guna menyelesaikan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM).
"Setelah bekusuk (dipijat), lewat HP atas perintah pak Iskandar (Kepala BPKAD M Iskandarsyah) saya balik ke kantor agar hadir jam setengah 10 malam. Disuruh nama-nama yang ada di dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Smartboard diteken," ujarnya di persidangan.
Ia menyebut sejumlah nama pejabat tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk PPTK dan bendahara.
Namun, saat itu tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan masih belum lengkap.
Irwansyah juga mengaku sempat diminta mengantar dokumen ke rumah mertua Sekdis Disdik Langkat sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses itu, ia menyebut menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron.
"Dikasih ongkos Rp1,5 juta oleh Baron," kata dia di hadapan majelis hakim.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.