BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar: Ada Uang Rp1,5 Juta dan Perintah Teken Dokumen Malam Hari, Nama Eks Pj Bupati Langkat Ikut Mencuat

Zulkarnain - Sabtu, 20 Juni 2026 12:42 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar: Ada Uang Rp1,5 Juta dan Perintah Teken Dokumen Malam Hari, Nama Eks Pj Bupati Langkat Ikut Mencuat
Saksi memberikan keterangannya dalam persidangan, Jumat (19/6). (foto: Zulkarnain/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026), saat sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Faisal, nama Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah serta sosok bernama Bahrun Walidin alias Baron juga ikut disebut dalam alur pengurusan dokumen proyek tersebut.

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin hakim Yusafrihardi Girsang itu sempat berlangsung panjang dan alot hingga sore hari.

Sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Disdik Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Irwansyah Soripada Nasution, dimintai keterangan terkait proses administrasi hingga pencairan dana proyek smartboard.

Dalam kesaksiannya, Irwansyah mengungkap adanya perintah untuk kembali ke kantor pada malam hari guna menyelesaikan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM).

"Setelah bekusuk (dipijat), lewat HP atas perintah pak Iskandar (Kepala BPKAD M Iskandarsyah) saya balik ke kantor agar hadir jam setengah 10 malam. Disuruh nama-nama yang ada di dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Smartboard diteken," ujarnya di persidangan.

Ia menyebut sejumlah nama pejabat tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk PPTK dan bendahara.

Namun, saat itu tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan masih belum lengkap.

Irwansyah juga mengaku sempat diminta mengantar dokumen ke rumah mertua Sekdis Disdik Langkat sebelum pencairan dilakukan.

Dalam proses itu, ia menyebut menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron.

"Dikasih ongkos Rp1,5 juta oleh Baron," kata dia di hadapan majelis hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengumuman SPMB Batu Bara Molor, Orang Tua Pertanyakan Kinerja Sistem Online
Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan 20 Hektare
Nama Eks Pj Bupati Langkat hingga Kepala BPKAD Muncul Lagi di Sidang Korupsi Smartboard, Fakta Baru Terungkap!
Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2027, USU di Peringkat Berapa?
Sonny Sonjaya Sebut 41 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG, Sahroni: Bisa Jadi Fitnah
Bukan Jepang atau Amerika, Indonesia Jadi Negara Paling Optimistis Hadapi Tahun 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru