Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
MEDAN – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026), saat sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Faisal, nama Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah serta sosok bernama Bahrun Walidin alias Baron juga ikut disebut dalam alur pengurusan dokumen proyek tersebut.Baca Juga:
Sidang yang dipimpin hakim Yusafrihardi Girsang itu sempat berlangsung panjang dan alot hingga sore hari.
Sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Disdik Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Irwansyah Soripada Nasution, dimintai keterangan terkait proses administrasi hingga pencairan dana proyek smartboard.
Dalam kesaksiannya, Irwansyah mengungkap adanya perintah untuk kembali ke kantor pada malam hari guna menyelesaikan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM).
"Setelah bekusuk (dipijat), lewat HP atas perintah pak Iskandar (Kepala BPKAD M Iskandarsyah) saya balik ke kantor agar hadir jam setengah 10 malam. Disuruh nama-nama yang ada di dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Smartboard diteken," ujarnya di persidangan.
Ia menyebut sejumlah nama pejabat tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk PPTK dan bendahara.
Namun, saat itu tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan masih belum lengkap.
Irwansyah juga mengaku sempat diminta mengantar dokumen ke rumah mertua Sekdis Disdik Langkat sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses itu, ia menyebut menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron.
"Dikasih ongkos Rp1,5 juta oleh Baron," kata dia di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Irwansyah juga menyebut adanya komunikasi yang mengaitkan perintah dari pejabat daerah, termasuk Kepala BPKAD, untuk mempercepat proses dokumen tersebut.
Sementara itu, saksi lain, Robert Hendra Ginting, mengungkap bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan dokumen administrasi sebelum pencairan.
Ia juga menyebut mengenal Muhammad Faisal Hasrimy sebagai sesama alumni STPDN.
"Sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)," ujarnya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah terkait mekanisme pengadaan smartboard.
Saksi menyebut bahwa dalam tahap perencanaan, Supriadi lebih aktif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meski dalam dokumen kontrak tercatat ada peran lain yang berubah.
Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak ada survei harga dan kajian teknis sebelum pengadaan dilakukan.
Harga smartboard sendiri mengacu pada e-katalog dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.
Saksi juga mengaku baru mengetahui bahwa anggaran smartboard tidak masuk dalam APBD murni 2024, melainkan muncul dalam APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp50 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat menyebut proses pengadaan smartboard tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga sidang berakhir, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan di persidangan tersebut.*
(ad)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA