Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan, Irwansyah juga menyebut adanya komunikasi yang mengaitkan perintah dari pejabat daerah, termasuk Kepala BPKAD, untuk mempercepat proses dokumen tersebut.
Sementara itu, saksi lain, Robert Hendra Ginting, mengungkap bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan dokumen administrasi sebelum pencairan.
Ia juga menyebut mengenal Muhammad Faisal Hasrimy sebagai sesama alumni STPDN.
"Sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)," ujarnya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah terkait mekanisme pengadaan smartboard.
Saksi menyebut bahwa dalam tahap perencanaan, Supriadi lebih aktif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meski dalam dokumen kontrak tercatat ada peran lain yang berubah.
Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak ada survei harga dan kajian teknis sebelum pengadaan dilakukan.
Harga smartboard sendiri mengacu pada e-katalog dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.
Saksi juga mengaku baru mengetahui bahwa anggaran smartboard tidak masuk dalam APBD murni 2024, melainkan muncul dalam APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp50 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat menyebut proses pengadaan smartboard tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga sidang berakhir, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan di persidangan tersebut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.