BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Nama Eks Pj Bupati Langkat hingga Kepala BPKAD Muncul Lagi di Sidang Korupsi Smartboard, Fakta Baru Terungkap!

Nurul - Sabtu, 20 Juni 2026 11:53 WIB
Nama Eks Pj Bupati Langkat hingga Kepala BPKAD Muncul Lagi di Sidang Korupsi Smartboard, Fakta Baru Terungkap!
Sejumlah saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026). (foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (19/6/2026).

Dalam sidang tersebut, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat M Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M Iskandarsyah, serta Bahrun Walidin alias Baron ikut mencuat melalui keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat Irwansyah Soripada Nasution.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku pernah menerima panggilan dari Kepala BPKAD terkait dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) proyek Smartboard.

"Setelah ditelepon atas perintah Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor malam hari untuk mengurus dokumen SPM yang belum ditandatangani," ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim.

Menurut Irwansyah, saat itu sejumlah pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen, termasuk PPTK M Nuh, Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra, Pejabat Penatausahaan Keuangan, hingga Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), belum membubuhkan tanda tangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada malam 15 Oktober 2024 dirinya mendatangi rumah mertua Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan pembayaran proyek tersebut.

Dalam proses itu, Irwansyah mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron.

Setelah itu, ia kembali mendapat telepon dari Kepala BPKAD untuk mengantarkan berkas yang telah ditandatangani.

"Pak Kepala BPKAD bilang, ini perintah bos, yakni Pj Bupati Faisal Hasrimy, supaya berkas itu disampaikan ke Pak Saiful. Tapi saat itu handphone Pak Saiful tidak aktif," katanya.

Saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Saiful Abdi menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah menyampaikan keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut karena tidak berhasil menghubunginya.

Pertanyaan itu dibenarkan oleh Irwansyah.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2027, USU di Peringkat Berapa?
Sonny Sonjaya Sebut 41 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG, Sahroni: Bisa Jadi Fitnah
BGN Berbenah, Pengusaha MBG Protes: Siapa yang Sebenarnya Kelaparan?
Bobby Nasution Bela Bupati Deli Serdang soal Pernyataan Pajak dan Jalan Rusak: Ajakan Taat Pajak
Jelang Tahun Ajaran Baru, Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil Ajak Kepala Sekolah dan Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru