BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Mulai Berlaku! ASN Tanjungbalai Dilarang Gunakan Vape, Terlibat Narkoba, dan Judol

Muhammad Taufik - Minggu, 28 Juni 2026 14:24 WIB
Mulai Berlaku! ASN Tanjungbalai Dilarang Gunakan Vape, Terlibat Narkoba, dan Judol
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang ASN di lingkungan Pemkot Tanjungbalai menggunakan rokok elektrik, narkoba, serta terlibat dalam aktivitas judol. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai menggunakan rokok elektrik atau vape, narkoba, serta terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2026 dan diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memerangi penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan sehat.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 yang mulai berlaku pada 3 Juni 2026.

Baca Juga:

Dalam instruksi itu, Gubernur Sumatera Utara melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Melalui surat edaran tersebut, Mahyaruddin Salim menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta mengurangi dampak buruk penggunaan rokok elektrik di kalangan aparatur pemerintah.

Pemerintah Kota Tanjungbalai menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, berintegritas, sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat dalam menjauhi narkoba, vape, maupun praktik judi online.

Selain menjadi aturan bagi ASN, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan risiko kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.

Wali Kota Tanjungbalai berharap seluruh aparatur pemerintah dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah.

"Mari wujudkan Tanjungbalai Bersih, Sehat dan generasi Emas Tanpa Narkoba."* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perbaikan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Mulai Dirasakan Warga, Pedagang Sebut Pendapatan Naik hingga 50 Persen
Nobar Piala Dunia di CFD Kesawan, Rico Waas Ajak Warga Medan Semakin Gemar Berolahraga
Prabowo: Saya Butuh Jumpa dengan Orang-Orang Pintar
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Thailand-Aceh, Sita 325 Kg Sabu Kemasan Teh China
Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 250 Perusahaan, Lebih dari 200 Entitas Sudah Ditutup
Prabowo: Jangankan Profesor, Usul Anak Desa Lewat TikTok Pun Saya Tindak Lanjuti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru