BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

Abyadi Siregar - Minggu, 28 Juni 2026 14:48 WIB
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga dilakukan Taufik Hidayat di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.

Baca Juga:

Menurut Sondang, Konvensi Anti Penyiksaan PBB tidak hanya mensyaratkan adanya penderitaan atau rasa sakit yang berat, tetapi juga adanya tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, serta keterlibatan atau pembiaran oleh negara.

"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang.

Ia mengatakan Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara atau aparat dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu unsur penting dalam definisi penyiksaan menurut konvensi internasional.

"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tersebut dalam kasus yang dialami YTR.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang.

Meski belum dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi PBB, Komnas Perempuan menilai tindakan yang dialami korban merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam waktu lama hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambahnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
Ini Daftar Pasal yang Jerat Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR
T.A. Khalid Raih Gelar Doktor di Unpad, Sekda Aceh: Inspirasi bagi Generasi Muda Aceh
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 28 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Bukan Sumut, Ini 4 Daerah dengan Pemain Judol Terbanyak di Indonesia Menurut PPATK
Anggota DPRD Kota Medan Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Layangkan Pemanggilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru