Warga Medan Siap-siap Listrik Padam 4 Jam Hari Ini, Cek Daftar 14 Jalan Terdampak
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis (1/10/2026). Pemadaman dil
PERISTIWA
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Taufik Hidayat, tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan para jaksa yang ditunjuk akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat guna mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.Baca Juga:
"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026).
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa putusan pidana nantinya akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penyidik akan menerapkan pasal secara maksimal terhadap tersangka.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, korban, serta hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Barat, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan secara kumulatif.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Rudi.
Adapun sejumlah pasal yang disiapkan penyidik meliputi:
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis (1/10/2026). Pemadaman dil
PERISTIWA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Selanjutnya, Komisi III DPR ditugas
NASIONAL
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kami
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) menargetkan vaksinasi rabies terhadap 7
KESEHATAN
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tercatat 79,3 persen berdasarkan hasil survei Indonesia Net
NASIONAL
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemi
POLITIK
MEDAN Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Sumatera Utara pada Kamis (1/10/2026) masih mengacu pada harga yang berlaku sejak awal Se
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) merespons permintaan pihak pemohon agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan
NASIONAL