Prabowo: Kampus Harus Jadi Tempat Adu Gagasan, Bukan Arena Pertentangan
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan,
PENDIDIKAN
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Taufik Hidayat, tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan para jaksa yang ditunjuk akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat guna mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.Baca Juga:
"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026).
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa putusan pidana nantinya akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penyidik akan menerapkan pasal secara maksimal terhadap tersangka.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, korban, serta hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Barat, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan secara kumulatif.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Rudi.
Adapun sejumlah pasal yang disiapkan penyidik meliputi:
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan,
PENDIDIKAN
ACEH BESAR Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisataw
PARIWISATA
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem terbaru yang dapat ditukarkan dengan
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup lebih dari 200 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (A
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya membuka ruang seluasluasnya bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan gag
NASIONAL
MEDAN Tabuhan gendang pakpung yang berpadu dengan petikan gambus Melayu yang dimainkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Austria dan Aljazair menjadi dua tim terakhir yang memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kepastian itu diperoleh
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Argentina memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup J setelah mengalahkan Yordani
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara h
HUKUM DAN KRIMINAL